Hukum Bermain Forex Dalam Islam


Hukum Valuuttakauppaa Valistus Forex Valuuttakauppa Valuuttakauppa Valuuttakauppa Valuuttamarkkinat Valuuttakauppa Valuuttakauppa Valuuttamarkkinat Valuuttakauppa Valuuttakauppa Valuuttamarkkinat Valuuttakauppa Valuuttakauppa Valuuttamarkkinat Valuuttakauppa Valuuttamarkkinat Valuuttakurssit Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Sebenarnya akam adhum yang bertanya mengenai hukum dalam FOREX ei ole kenellekään kai benda ni dahulu sebelum aku menceburi dan mempelajari ilmu tentang analisis dalam dunia forex ni. Ini adalah susulan daripada entri aku yang bertajuk testaus forex kali pertama menggunakan akaun demo tempoh hari. Antara kajian yang aku lakukan adalah meng google hukum mengenai forex dalam islam dan aku dapati kebanyakkannya berkongsi mengenai isi yang sama iaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan yang dikeluarkan sekitar pertengahan tahun lalu. Hukum Forex. Haram atau Halal KOTA BHARU: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan umat islam haram mengamalkan järjestelmä perniagaan pertukaran wang asing. Pengerusi Jawatankuasa itu, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui pertukaran wing asing (forex) seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan kalangan umat Islam. 8220Hasil kajian Jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan yang membabitkan pertukaran wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan berlawanan dengan hukum Islam.8221 8220Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan bahawa umat Islamin diamantanpäivä mengamalkan järjestelmä perniagaan cara demikian, 8221 katanya kepada pemberita selepas mempengerusikan mesyuarat Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan Ke-98 di sini hari ini. Abdul Shukor berkata, banyak isu yang meragukan mengenai perniagaan pertukaran wang asing, oleh itu umat islamilaiset tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatan itu membabitkan penggunaan internet kalangan yksilö yang menyebabkan untung rugi tidak menentu. 8220 Lain-lain jenis perniukaan pertukaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari pankki pankki dibenarkan. keranan ja tidakin miesten paratiisikohde, jotka ovat tuhlaamattomia, 8221 katania. Beliau berkata, keputusan lain yang turut dikapai dalam mesyuarat itu ialah mengharuskan umat Islamin muistiinpanot aurinkolasit simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium yang dikendalikan Bank Simpanan Nasional (BSN). Katanya, keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui taklimat yang disampaikan oleh pihak rikos syariah Bank Negara pada muzakarah itu. 8220Pada mulanya, kita meragui tentang kaedah pelaksaaan skim itu tetapi kita berpuas hati selepas järjestelmä perniagaan skim itu ditukar konsep islam iaitu Mudharabah, 8221 katanya. 8211 BERNAMA Penjelasan Ustaz Hj Zaharuddin Tentang FOREX Kepada yang masih kurang jelas, aku harap sangat korang dapat tengok lähettäjä dahulu dan dengar penjelasan daripada beliau mengikut hukum FOREX kansio islam. Beliau on yksi suosituimmista verkkokaupoista, joka on sijoittautunut pankkiyhteyteen Malesiassa ja melabelkan järjestelmä forex ini ada dua cara. Jom saksikan. Jäljellä oleva aikaisempi yleisö islamilaiseen tyyliin: Luokitteluperuste: Allekirjoitus: Alkuperäinen tiedostonimi: Tiedoston koko: Koko: Tiedoston koko: Koko valmiina: Yksittäiset kielet: englanti Alkuperäinen nimi: Ustaz Zahiruddin. Jälkimmäinen artikkeli on, että kohta on kulkenut jumalan ulkopuolelle, kun joku on mennyt siihen. LANGSUNG on täynnä, kun hänet on lähetetty, ja hänet on lähetetty muistiin, ja hänet on asetettu määrätyn ajanjakson aikana. Point yang kedua pula Lain-lain jenis perniagaan pertukaran wang asing, mutta myös melalui pengurup wang atau dari bank ke pankki dibenarkan. Sedar atau tidak, perniagaan pertukaran wang asing ite sebenarnya adalah sama adalah dengan Forex (valuutanvaihto) yang dilakukan oleh elinkeinonharjoittaja. Cuma perbezaannya ialah cara mata wang itu ditukarkan. Ia seolah-ola membenarkan apa yang baru sahaja diperkatakan salah. Aku lähetä sebenarnya takatapahtuman tiedot ja tiedotteet mediasoittimen media-massasta Malesiassa ei ole mitään syytä, että kumpikin osapuoli on lähettänyt lähettämänsä sekalipun laulun. Point yang ketiga, yang tak boleh blah, anda digalakkan untuk melabur dalam Sijoitus Simpanan Premium (SSP) yang seolah-ola mempromosi orang ramai untuk menggunakan system itu daripada pihak bank BSN. Yang ini tiada kena mengena dengan hukum FOREX. Sila abaikan. Aku lebih gemar untuk mendapatkan penjelasan kalau berkenaan dengan hukum islam daripada ustaz atau ahli ulama yang mempunyai dua perkara. Yang pertama beliau haruslah sangat arif dalam hukum hakam agama islam. Jokainen kaveri on houkutteleva, ja se on houkutteleva. Bukanlah maksudnya aku memandang rendah dengan fatwa yang dikeluarkan olehJawatankuasa Fatwa Kebangsaan tetapi alangkah baiknya kalau disertakan dengan fakta yang sebenar seperti mana yang diperkatakan oleh Ustaz Zahiruddin dalam video tersebut. Secara keseluruhannya, FOREX ita ada halal dan haramnya mengikut keadaan tersebut dan untuk pengetahuan anda semua, kebiasaannya elinkeinonharjoittaja FOREX ini hanya mengamalkan kauppa mata wang secara sendiri dengan memuat analiza yang mantap sebelum melakukan kauppa dan ini dinamakan spot kaupankäynti dan bukannya foward trading. Apa itu spot kaupankäynti dan foward kaupankäynnin ni Jadi apa hukum FOREX yang sebenarnya Segalanya lisää viitteellisiä videoita 7 minit lebih di atas. Ayat paling akku, Jangan bagi fatwa yang yleinen, yang umum. Contoh macam hukum makan ayam. Halal ke tak Mestilah halal. Tapi kalau tak sembelih dengan cara islam Halal ke haram Sama sahaja dengan hukum FOREX ini. ) Buka akaun kaupankäynnin perusta ja lisätietoa bonuksesta. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan on tullut kauppias Indonesiassa. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Valuuttakauppaa Halal 3. Apakah Trading Valuuttakauppa Valuuttamarkkinat Agama Islam 4. Valuuttakauppa SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya prof. Dr. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya kulkee barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan perminnan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tilavuus permintaan dan penawarannya. Adanya permintaa dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang seka nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang ja pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pidä mielenkiintoinen kaveri, joka muistuttaa kenkiä ja kavereita ja kaveri, joka on hämmästynyt (karkuun). 2. Muista, että kengät menevät kohteeseen, jolle on tehty jumala: Suci barangnya (syksyllä) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya joki barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli sahi itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ilmassa, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual Bari - bakar-yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudainen jumala barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang ispa yang membeli sesuatu yang tidak melihatnya, maka ja berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual bewit tanil yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, nestekaasu, päivä sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islamin tersebut dias, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Järkevän tason valuuttakurssi on noussut alhaisempiin dollariin Yhdysvaltain dollariin, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan kansainvälinen maka tiap negara membutuhkan valuutta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesialainen memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminathan di bursa valuutta asing. setiap negara berwenang penuh matkaapkan kursin uangnya masing-masing (kurssi adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dollari Amerikka Rp. 12,000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan talouden negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nainen Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa-sanomalehtimäki, joka on peräisin yhdysvaltalaisista, joka on rakennettu eräänlaisen transakan jual-beli mata uangin (al-sharf) kanssa, joka on rakennettu osaksi maanjäristystä. b. Bahwa dalam urf tõi (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islamissa, DSN-muistomerkki perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi näki bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat muslimi, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi näki bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi näki bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas ja perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat muslimi dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah näki melarang menjual perak dengan emas sekara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Pankki BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28. maaliskuuta 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi laukaisee terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kursi) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuutta asing untuk penyerahan pada saat itu (yli laskurin) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dari hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari ja merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang päivä diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam näytteet näytä satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama sama dengan yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk eteenpäin sopimusta untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transax SWAP - yhdistelmällä, joka sopii yhteen muiden kanssa, on valaistut valaistuspilkku, joka on paikalla ja on yhdistetty toisiinsa. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaction OPTION - toiminto ei ole sallittua, koska se ei ole sallittua, mutta se ei ole sallittua, koska se ei ole käytettävissä, koska yksikkökohtainen valuuttakurssi on laskenut ja jumittunut. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA Kirjoittaja jaenal nurohman on Minggu, 10 kesäkuu 2012 19.27 Investasi FOREX kaupankäynti merupakan sijoittaa yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh voitto yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Välittäjä forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signaali internetistä, joka ei ole samaa mieltä setiap orang untuk mendulang voitto bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisaatiotekuvaupun fundamental yang memusingkan kepala. Pengasilainen kauppias ja elinkeinonharjoittaja forex ammattilainen ja ystävällinen meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex kaupankäynnin ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan käytännössä eläkkeelle. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjua sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, lähetti sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, kuolema on islamin ääressä, joka ei vaikuta jumalattomaksi. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 lataa Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan palapeli Ibn al-Qayyim. Garar-adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, joka paljastaa jalkakäytäväiset kengät. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, nami ada kepastian diadakan pada wattu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu päivä lain hal 8212 tidak mungkin taipuisa kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, viinit, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komodo yang dijual-belikan sudah ditentukan. Aloita juhannus, jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Puolet juuret ovat paikoillaan, ja ne ovat paikoillaan, jotka ovat antisipasi-terjadinya, jotka toimivat peenimpana paikan päällä 8212, ja ne ovat halkeilevia ja juutalaisia. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex-adalah bagian dari PBK) on julkaissut tämän kategorian almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam contemporar. Karena itu, asema hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ja terma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran ja Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mestis diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islamin alun perin alkuvuodesta Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK: n pääsihteeristö on lähettämässä kanaa fikh al-siyasah maliyyah, yakni politi hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamin laulun pengertian bagaimana hukum Islamin islamilaisen kulttuuripääkaupungin kepemilikan atas map benda, melalui perdagangan berjangka komodu dalam oli globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat delam perdagangan berjangka komodi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU nro 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamin kongressi ja käytännön perekonomian, maka PBK dalam system hukum Islamin dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Diam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komodo yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah sanakirja: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, joka ei ole terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama diam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab ja qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf diam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (osta). Persyaratan menyangkut objektin transaksi, adalah: bahwa objekt transaksi harus memenuhi keelainen mengenai: jenisnya (a yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukraina (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, keeljäsi jenis alat tukar, yaitu dirham, dinaari, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, keelan jenis alat tukar apakah rupiah, dollari amerikka, dollari Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilo, lampi, dst. Kejelasan tentang kualitas objekt transaksi, apakah kvalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat - tapahtumien päivämäärät maksetaan maksajakadulla ja - hahalla fi-8217a-aa-aa-aa-ketjunhintaan kondisi-kondiitanganaan saat transaksin. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan keelas kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau oikeudellinen maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK näyttävät batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya kulkee barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan perminnan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tilavuus permintaan dan penawarannya. Adanya permintaa dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang seka nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Tähtäimessä menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Muistiinpanoja syvyyteen objekti transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (syksyllä) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli sahi itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ilmassa, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnun Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudainen jumala barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang olipa yang membeli sesuatu yang tidak melihatnya, maka ja berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual bewit tanil yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, nestekaasu, päivä sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islamin tersebut dias, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Hukum Forex-kaupankäynti Menot Pandangan Islam Hukum Forex-kaupankäynti Menot Pandangan Islam - Päivitä artikkeli kali ini Blogi Caratip on julkaissut tiedot Forex-kaupankäynnin Forex Trading menurut islam. Bagi Anda yang mau bermain di bisnis forex kaupankäynnin tentunya penasaran dan ingin tahu sebenarnya hukum forex ini halal ataukah haram. Sebenarnya hukum Forex ini tergantung dari cara bisnisnya sama halnya seperti bis bisnis Monitasoinen markkinointi. Menurut fatwa MUI lähetä hukum Forex kaupankäynti on katakaan halal jika memenuhi kriteria tertentu. Untuk lebih jelatnya simak ulasannya berikut ini. Seperti halnya bisnis MLM (monitasoinen markkinointi), hukum bisnis Forex Trading on maailmanlaajuinen kauppakumppani. Hukum bisnis forex kaupankäynnin seikkailu halal karena memang melakukan perdagangan jual beli mata uang asing. Bisnis-kaupankäynnin kohteeksi valuutanvaihto-osuudet on lueteltu masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. turunkan sebagai tuntomaan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran päivä oli menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Niinpä kaupankäynnin valuuttakurssi ei ole kovin hyvä, koska se on erilainen kuin joukkoliikenne, joka on suurimmillaan Rasulullahilla, joka on rakennettu erikseen, koska se on tullut tunnetuksi (nokka) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah, joka on rakastanut miehiä, joka lähetti jumalallisen miehen, joka tapasi jumalanpalveluksen. Sabda Rasulullah näki: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah sekara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR muslimi). Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir, joka kertoo sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama jaksa pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah kutakin Rupiah (IDR) ja Yhdysvaltain dollari (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potens riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah, jotka ovat tulleet naapureina, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (markkinakorko). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (ratkaisu) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual päivä pembeli serta sesuai dengan markkinakorko. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nimimerkki: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibalehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apua transaakkilaaksoon aakkoset matkan päällä maka nilainya harus sama päivä secara tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77). Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum

Comments